Sajian blog sufi judul:
Hukumnya Disunnahkan Adzan Jum'at Dua Kali
Hukumnya Disunnahkan Adzan Jum'at Dua Kali
kitab-kuning-klasik.blogspot.com - Allah mensyariatkan adzan sebagai sarana untuk memberitahu orang-orang tentang masuknya waktu shalat dan untuk mengingatkan mereka agar melakukannya. Adapun iqamat disyariatkan agar mereka langsung bangkit untuk melaksanakan shalat. Untuk setiap kali shalat wajib, disyariatkan satu kali adzan.
Adzan pertama kali disyariatkan pada tahun pertama hijrah. Hal itu seperti dipaparkan dalam hadits tentang mimpi Abdullah bin Zaid radliyallahu 'anh dan Umar bin Khattab radliyallahu 'anh yang diriwayatkan oleh Tirmidzi serta dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
Sejak masa Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam sampai masa Abu Bakar radliyallahu 'anh dan Umar radliyallahu 'anh pada setiap satu shalat wajib hanya terdapat satu adzan dan satu iqamat, begitu pula pada shalat Jum'at. Lalu pada masa Utsman radliyallahu 'anh, dia menambahkan adzan kedua karena adanya keperluan disebabkan jumlah masyarakat semakin banyak. Dari sini dipahami bahwa adzan adalah perkara yang disyariatkan, dan tidak ada halangan untuk menambah adzan lain jika diperlukan. Itu pulalah yang dipahami oleh Bilal radliyallahu 'anh. ketika dia melakukan shalat sunnah wudhu padahal hal itu tidak pernah diperintahkan dengan dalil khusus.
Kisah penambahan azan kedua oleh Utsman radliyallahu 'anh tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya. Diriwayatkan oleh as-Saib bin Yazid radliyallahu 'anh, dia berkata,
كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ -رضي الله عنهما- فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ -رضي الله عنه- وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ
"Pada masa Nabi SAW, Abu Bakar radliyallahu 'anh dan Umar radliyallahu 'anh panggilan pertama (adzan) untuk shalat Jum'at dilakukan ketika khatib telah duduk di mimbar. Ketika masa Utsman radliyallahu 'anh., dan masyarakat telah menjadi ramai, dia menambah panggilan ketiga (adzan pertama) yang dikumandang di Zawra`."
Azan pertama dalam riwayat ini dinamakan panggilan ketiga, karena perawi menamakan iqamat dengan istilah azan.
Apa yang dilakukan oleh Utsman bukanlah suatu perbuatan yang menyimpang, karena hal itu disetujui oleh para sahabat lainnya. Bahkan, hal itu tetap dilakukan pada masa setelahnya, yaitu sejak zaman Ali bin Abi Thalib radliyallahu 'anh. sampai hari ini.
Imam Bukhari kembali meriwayatkan atsar di atas dari jalur lain. Dalam redaksi itu disebutkan, "Dari Zuhri, dia berkata, "Saya mendengar as-Saib bin Yazid radliyallahu 'anh. berkata,
إِنَّ الأَذَانَ يَوْمَ الجُمُعَةِ كَانَ أَوَّلُهُ حِينَ يَجْلِسُ الإِمَامُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى المِنْبَرِ في عهد رسول الله -صلى الله عليه وآله وسلم- وأبي بكر وعمر -رضي الله عنهما-، فلما كان في خلافة عثمان -رضي الله عنه- وكثروا أمر عثمان يوم الجمعة بالأذان الثالث، فأذن به على الزوراء، فثبت الأمر على ذلك
"Pada masa Nabi SAW., Abu Bakar dan Umar, adzan pertama untuk shalat Jum'at dilakukan ketika imam (khatib) telah duduk di atas mimbar. Ketika masa Khalifah Utsman, dan umat Islam semakin banyak, dia menambah panggilan azan ketiga yang dikumandang di Zawra`. Lalu hal itu terus dilakukan."
Ibnu Hajar al-Asqalani, dalam Fath al-Bârî berkata,
والذي يظهر أن الناس أخذوا بفعل عثمان في جميع البلاد إذ ذاك؛ لكونه خليفةً مطاعَ الأمر". إلى أن قال: "وكل ما لم يكن في زمنه -صلى الله عليه وآله وسلم- يسمى بدعة، لكن منها ما يكون حسنا، ومنها ما يكون بخلاف ذلك، وتبين بما مضى أن عثمان أحدثه لإعلام الناس بدخول وقت الصلاة؛ قياسًا على بقية الصلوات، فألحق الجمعة بها، وأبقى خصوصيتها بالأذان بين يدي الخطيب، وفيه استنباط معنى من الأصل لا يبطله
"Secara eksplisit, ketika itu semua orang di seluruh wilayah negara Islam mengambil pendapat Utsman, karena dia adalah seorang khalifah yang ditaati." Ibnu Hajar juga mengatakan, "Segala sesuatu yang tidak ada pada zaman Rasulullah saw. adalah perbuatan bid'ah, tapi ada yang bid'ah hasanah dan ada yang tidak demikian. Dari kisah yang diriwayatkan dalam atsar di atas, nampak jelas bahwa Utsman melakukan perbuatan yang baru itu (bid'ah) guna memberitahu masyarakat tentang masuknya waktu shalat. Hal ini diqiyaskan dengan azan untuk shalat-shalat lainnya, sehingga shalat Jum'at dimasukkan ke dalamnya. Lalu dia tetap mempertahankan kekhasan shalat Jum'at itu dengan azan yang dilakukan ketika khatib telah menaiki mimbar. Dalam kasus ini terdapat penyimpulan sebuah makna dari sebuah dalil tanpa membatalkan dalil tersebut."
Dari penjelasan di atas, kita mengetahui bahwa azan kedua adalah sunah yang dilakukan oleh Utsman r.a., dimana Nabi saw. pernah bersabda,
مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّيْنَ الرَّاشِدِيْنَ
"Barang siapa dari kalian yang masih hidup setelahku akan melihat banyak perselisihan. Maka hendaklah kalian berpegang pada Sunnahku dan Sunnah para khalifah yang mendapat petunjuk." (HR. Ibnu Hibban dan Hakim).
Utsman radliyallahu 'anh adalah salah satu dari para khalifah yang mendapat petunjuk itu (al-khulafâ` al-mahdiyyîn ar-râsyidîn). Dan dari zaman para sahabat sampai hari ini, telah tercapai ijmak amali (bersifat perbuatan) atas penerimaan adzan yang kedua. Sehingga, barang siapa yang menyalahkan adzan kedua itu, berarti dia telah menyalahkan ijmak dan syiar-syiar Islam yang diridhai oleh para ulama sepanjang sejarah. Orang yang menganggap adzan kedua sebagai bid'ah maka dia telah menyimpang dari hadits yang diriwayatkan secara mutawatir dari Rasulullah SAW. bahwa umat ini tidak akan bersepakat dalam kesesatan.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Al-'Allamah al-Syaikh Prof. DR. 'Ali Jumu'ah, Mufti
Redaktur : AR via madinatuliman.com
Salam hangat buat sufimania yang telah membaca Hukumnya Disunnahkan Adzan Jum'at Dua Kali
Semoga sajian ini dapat menjadikan nilai manfaat bagi kita semua. Dan dari ulasan Hukumnya Disunnahkan Adzan Jum'at Dua Kali , bisa menberikan sedikit gambaran dan pencerahan buat kita semua, Jika bicara mengenai Dunia Sufi memang tidak akan pernah ada habisnya karena semakin kita mencapai puncak kenikmatan dalam mengarungi samudra sufi makan akan semakin haus pula kita untuk meguk ilmu rahmat-Nya.Dan jika ada sesuatu yang krang berkenan atau kritik tentang Hukumnya Disunnahkan Adzan Jum'at Dua Kali silahkan untuk meninggal komentar dibawah buat bahan masukan kita nanti.bawah.
0 Response to "Hukumnya Disunnahkan Adzan Jum'at Dua Kali "
Post a Comment