~Seputar Akibat Kekeliruan Menyebut Nama dalam Akad Nikah Temukan Kajiannya

~Seputar Akibat Kekeliruan Menyebut Nama dalam Akad Nikah Temukan Kajiannya - Sahabat sufi dimanapu berada semoga sajian Dunia Sufi, Dapat sedikit memberikan inspirasi betapa pentingnya untuk memperdalam ilmu Agama baik itu Tauhid maupun syariat sebagai bekal pondasi untuk mencapai tinggat ketaqwaan dan derajat yang tinggi.Sehinga semoga melalui ulasan ~Seputar Akibat Kekeliruan Menyebut Nama dalam Akad Nikah Temukan Kajiannya, Kita dapat memmetik pelajaran yang terkandung didalamnya dan mampu mengamalkanya.Dengan ~Seputar Akibat Kekeliruan Menyebut Nama dalam Akad Nikah Temukan Kajiannya kita bisa ambil yang baiknya saja

Sajian blog sufi judul:

~Seputar Akibat Kekeliruan Menyebut Nama dalam Akad Nikah Temukan Kajiannya

Ulasan blog sufi terkait:


~Seputar Akibat Kekeliruan Menyebut Nama dalam Akad Nikah Temukan Kajiannya

~Seputar  Akibat Kekeliruan Menyebut Nama dalam Akad Nikah  Temukan Kajiannya

kitab-kuning-klasik.blogspot.com - Kekeliruan penghulu atau orang yang mendapat wakalah menikahkan ataupun calon suami menyebutkan nama wali, seperti Aisyah binti Abdullah, terucapkan Aisyah binti Umar, maka pernikahan itu hukumnya tetap sah apabila pada waktu akad, wali atau penghulu atau calon suami memberi isyarat kepada calon isteri. Ketentuan ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, berbunyi :
)مَسْئَلَة ش) غَيَّرْتَ إِسْمَهَا وَنَسَبَهَا عِنْدَ إِسْتِئْذَانِهِاَ فِى النِّكَاحِ وَزَوَّجَهَا القَاضِى بِذَلِكَ الإِسْمِ ثُمَّ ظَهَرَ أَنَّ إِسْمَهَا وَنَسَبَهَا غَيْرُ مَا ذَكَرْتَهُ فَإِنْ أَشَارَ إِلَيهَا حَالَ العَقْدِ بِأَنْ قَالَ زَوَّجْتُكَ هَذِهِ أَوْ نَوَيَاهَا بِهِ صَحَّ النِّكَاحُ سَوَاءٌ كَانَ تَغْيِيْرُ الإسْمِ عَمْدًا اوسَهْوًا مِنْهُ أَوْمِنْهَا إِذِ المَدَارُ عَلَى قَصْدِ الوَالى وَلَو قَاضِيًا وَالزَّوج كَمَا قَالَ زَوَّجْتُكَ هِنْدًا وَنَوَيَا دَعْدًا عَمَلاً بِنِيَّتِهَما

“(Masalah SY) Seandainya engkau mengganti nama pengantin putri atau nasabnya ketika meminta izin dalam pernikahan dan hakim menikahkannya dengan nama itu. Kemudian ternyata nama dan nasabnya itu bukan nama atau nasab yang engkau sebutkan. Apabila akad itu diisyaratkan kepadanya pada ketika akad, dengan gambarannya :  hakim berkata “Saya nikahkan engkau dengan orang ini, atau meniatkan kepada sang pengantin putri ketika menyatakan nama yang keliru itu, maka pernikahannya tetap sah, baik perubahan nama itu disengaja atau karena lupa dari hakim atau dari pengantin perempuan, karena acuan hukum yang digunakan adalah qashad wali, meskipun wali hakim dan qashad suami, sebagaimana perkataan wali saya nikahkan kamu dengan Hindun dan meniatkan Da’dan. Hal ini karena beramal dengan  niat hakim atau suami”
 Abdurrahman Ba ‘Alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 200


Salam hangat buat sufimania yang telah membaca ~Seputar Akibat Kekeliruan Menyebut Nama dalam Akad Nikah Temukan Kajiannya

Semoga sajian ini dapat menjadikan nilai manfaat bagi kita semua. Dan dari ulasan ~Seputar Akibat Kekeliruan Menyebut Nama dalam Akad Nikah Temukan Kajiannya, bisa menberikan sedikit gambaran dan pencerahan buat kita semua, Jika bicara mengenai Dunia Sufi memang tidak akan pernah ada habisnya karena semakin kita mencapai puncak kenikmatan dalam mengarungi samudra sufi makan akan semakin haus pula kita untuk meguk ilmu rahmat-Nya.Dan jika ada sesuatu yang krang berkenan atau kritik tentang ~Seputar Akibat Kekeliruan Menyebut Nama dalam Akad Nikah Temukan Kajiannya silahkan untuk meninggal komentar dibawah buat bahan masukan kita nanti.bawah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "~Seputar Akibat Kekeliruan Menyebut Nama dalam Akad Nikah Temukan Kajiannya"

Post a Comment