~Seputar Diperbolehkan Qurban Untuk Orang Yang Telah Meninggal Temukan Kajiannya

~Seputar Diperbolehkan Qurban Untuk Orang Yang Telah Meninggal Temukan Kajiannya - Sahabat sufi dimanapu berada semoga sajian Dunia Sufi, Dapat sedikit memberikan inspirasi betapa pentingnya untuk memperdalam ilmu Agama baik itu Tauhid maupun syariat sebagai bekal pondasi untuk mencapai tinggat ketaqwaan dan derajat yang tinggi.Sehinga semoga melalui ulasan ~Seputar Diperbolehkan Qurban Untuk Orang Yang Telah Meninggal Temukan Kajiannya, Kita dapat memmetik pelajaran yang terkandung didalamnya dan mampu mengamalkanya.Dengan ~Seputar Diperbolehkan Qurban Untuk Orang Yang Telah Meninggal Temukan Kajiannya kita bisa ambil yang baiknya saja

Sajian blog sufi judul:

~Seputar Diperbolehkan Qurban Untuk Orang Yang Telah Meninggal Temukan Kajiannya

Ulasan blog sufi terkait:


~Seputar Diperbolehkan Qurban Untuk Orang Yang Telah Meninggal Temukan Kajiannya

~Seputar  Diperbolehkan Qurban Untuk Orang Yang Telah Meninggal Temukan Kajiannya
kitab-kuning-klasik.blogspot.com - Sebagian umat muslim, ketika menyembelih ternak qurban pada saat Idul Adlha itu ada yang berniat qurban untuk dirinya, untuk isterinya, atau untuk anak-anaknya yang semuanya masih hidup. Namun banyak juga dari mereka yang berniat qurban untuk sanak keluarganya yang sudah meninggal. Untuk masalah ini, masih dipertanyakan tentang sah atau tidaknya.
Sehubungan dengan hal tersebut agar warga kita lebih mantap dalam melaksanakan ibadah qurbannya, perlu diberi penjelasan bahwa memang ada ulama yang mengesahkan berqurban untuk orang yang sudah meninggal yaitu Imam Rofi’i. Keterangan hukum demikian ini bisa kita fahami dari keterangan kitab Qolyubi juz IV hal. 255 :


(وَلاَ تَضْحِيَةَ عَنِ الْغَيْرِ) الْحَيِّ (بِغَيْرِ إذْنِهِ) وَبِإِذْنِهِ تَقَدَّمَ (وَلاَ عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا) وَبِإِيصَائِهِ تَقَعُ لَهُ. (قوله وَبِإِيصَائِهِ) ... إلى أن قال: وَقَالَ الرَّافِعِيُّ: فَيَنْبَغِي أَنْ يَقَعَ لَهُ وَإِنْ لَمْ يُوصِ لأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ.
Artinya :
“Imam Nawawi berpendapat bahwa tidak sah berqurban untuk orang lain yang masih hidup tanpa mendapat izin dari yang bersangkutan, tidak sah juga berqurban untuk mayit, apabila tidak berwasiat untuk diqurbani. Sementara itu Imam Rafi’i berpendapat boleh dan sah berqurban untuk mayit walaupun dia tidak berwasiat, karena ibadah qurban adalah salah satu jenis shadaqah”.


Salam hangat buat sufimania yang telah membaca ~Seputar Diperbolehkan Qurban Untuk Orang Yang Telah Meninggal Temukan Kajiannya

Semoga sajian ini dapat menjadikan nilai manfaat bagi kita semua. Dan dari ulasan ~Seputar Diperbolehkan Qurban Untuk Orang Yang Telah Meninggal Temukan Kajiannya, bisa menberikan sedikit gambaran dan pencerahan buat kita semua, Jika bicara mengenai Dunia Sufi memang tidak akan pernah ada habisnya karena semakin kita mencapai puncak kenikmatan dalam mengarungi samudra sufi makan akan semakin haus pula kita untuk meguk ilmu rahmat-Nya.Dan jika ada sesuatu yang krang berkenan atau kritik tentang ~Seputar Diperbolehkan Qurban Untuk Orang Yang Telah Meninggal Temukan Kajiannya silahkan untuk meninggal komentar dibawah buat bahan masukan kita nanti.bawah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "~Seputar Diperbolehkan Qurban Untuk Orang Yang Telah Meninggal Temukan Kajiannya"

Post a Comment