~Ulasan HUKUM ALLAH Sudut Berbeda

~Ulasan HUKUM ALLAH Sudut Berbeda - Sahabat sufi dimanapu berada semoga sajian Dunia Sufi, Dapat sedikit memberikan inspirasi betapa pentingnya untuk memperdalam ilmu Agama baik itu Tauhid maupun syariat sebagai bekal pondasi untuk mencapai tinggat ketaqwaan dan derajat yang tinggi.Sehinga semoga melalui ulasan ~Ulasan HUKUM ALLAH Sudut Berbeda, Kita dapat memmetik pelajaran yang terkandung didalamnya dan mampu mengamalkanya.Dengan ~Ulasan HUKUM ALLAH Sudut Berbeda kita bisa ambil yang baiknya saja

Sajian blog sufi judul:

~Ulasan HUKUM ALLAH Sudut Berbeda

Ulasan blog sufi terkait:


~Ulasan HUKUM ALLAH Sudut Berbeda


38.Tadabbur al-Quran !!!
😎PEMILIK HUKUM🎤🎤🎤

Allah swt Tuhan semesta alam beserta isinya termasuk manusia.
Semua makhluk berada pada kehendak dan kekuasaanNya.
Beruntung manusia yang patuh beriman dan bertaqwa kepadaNya.
Sungguh merugi bagi orang yang tidak beriman,berbuat zhalim dan fasiq.
1.Tidak beriman seseorang jika tidak berhukum dan tidak menjadikan nabi Muhammad saw sebagai Hakim (sunnah Nabi) dalam memutuskan suatu perka wajib atau haram dsb.
ﻓَﻠَﺎ ﻭَﺭَﺑِّﻚَ ﻟَﺎ ﻳُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺤَﻜِّﻤُﻮﻙَ ﻓِﻴﻤَﺎ ﺷَﺠَﺮَ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻢْ ﺛُﻢَّ
ﻟَﺎ ﻳَﺠِﺪُﻭﺍ ﻓِﻲ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻬِﻢْ ﺣَﺮَﺟًﺎ ﻣِﻤَّﺎ ﻗَﻀَﻴْﺖَ ﻭَﻳُﺴَﻠِّﻤُﻮﺍ ﺗَﺴْﻠِﻴﻤًﺎ
“Demi Rabbmu, sekali-kali mereka tidaklah beriman,
sampai mereka menjadikanmu -Muhammad- sebagai
hakim/pemutus perkara dalam segala permasalahan
yang diperselisihkan diantara mereka, kemudian
mereka tidak mendapati rasa sempit di dalam diri
mereka, dan mereka pun pasrah dengan sepenuhnya.”
(QS. An-Nisaa’: 65)
2.Menetapkan hukum itu milik Allah swt.
ﺇِﻥِ ﺍﻟْﺤُﻜْﻢُ ﺇِﻻ ﻟِﻠَّﻪِ ﻳَﻘُﺺُّ ﺍﻟْﺤَﻖَّ ﻭَﻫُﻮَ ﺧَﻴْﺮُ ﺍﻟْﻔَﺎﺻِﻠِﻴﻦَ
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia
menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi
keputusan yang paling baik.” (Al An’am :57)
3.Memerintahkan hanyalah hak Allah swt.
ﺃَﻻ ﻟَﻪُ ﺍﻟْﺨَﻠْﻖُ ﻭَﺍﻷﻣْﺮُ ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺭَﺏُّ ﺍﻟْﻌَﺎﻟَﻤِﻴﻦَ
“Ingatlah, menciptakan dan memerintahkan hanyalah
hak Allah. Maha suci Allah, Rabb semesta alam. ”
(QS. Al A’raaf: 54)
4.Mensyariatkan sesuatu selain Allah swt termasuk zhalim dan akan mendapat siksa.
ﺃَﻡْ ﻟَﻬُﻢْ ﺷُﺮَﻛَﺎﺀُ ﺷَﺮَﻋُﻮﺍ ﻟَﻬُﻢْ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺪِّﻳﻦِ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﻳَﺄْﺫَﻥْ ﺑِﻪِ ﺍﻟﻠَّﻪُ
ﻭَﻟَﻮْﻻ ﻛَﻠِﻤَﺔُ ﺍﻟْﻔَﺼْﻞِ ﻟَﻘُﻀِﻲَ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻢْ ﻭَﺇِﻥَّ ﺍﻟﻈَّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ ﻟَﻬُﻢْ
ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﺃَﻟِﻴﻢٌ
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama
yang tidak diizinkan Allah Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah
dibinasakan.Dan sesungguhnya orang-orang yang
zalim itu akan memperoleh azab yang amat
pedih.”
(QS. Asy Syura : 21)
5.Hukum Allah lebih baik dan adil dari pada selainnya.
ﺃَﻓَﺤُﻜْﻢَ ﺍﻟْﺠَﺎﻫِﻠِﻴَّﺔِ ﻳَﺒْﻐُﻮﻥَ ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﺣْﺴَﻦُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺣُﻜْﻤًﺎ ﻟِﻘَﻮْﻡٍ
ﻳُﻮﻗِﻨُﻮﻥَ
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih daripada (hukum) Allah bagi oang-orang yang yakin? .”
(QS. Al Maidah: 50).
Imam Ibnu Katsir
menyebutkan permisalan hukum jahiliyah dengan
hukum Ilyasiq. Beliau berkata, ”Allah mengingkari
orang yang keluar dari hukum Allah yang muhkam
(sudah pasti ketentuan hukumnya) yang memuat segala
kebaikan dan melarang segala kerusakan, kemudian
malah berpaling kepada hukum lain yang berupa
pendapat-pendapat, hawa nafsu dan istilah-istilah
yang dibuat oleh para tokoh penguasa tanpa bersandar
kepada syariat Allah. Sebagaimana orang-orang
pengikut jahiliyah Bangsa Tartar memberlakukan
hukum yang berasal dari sistem perundang-undangan
raja mereka, Jengish Khan.”
*Hukum selain Allah*
١. ﻭ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺤﻜﻢ ﺑﻤﺎ ﺃﻧﺰﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﺄﻭﻟﺌﻚ ﻫﻢ ﺍﻟﻜﺎﻓﺮﻭﻥ
“Barang siapa yg tidak berhukum dengan
hukum Allah maka mereka termasuk orang-
orang yg kafir.”
(Al Maidah 44 )
٢. ﻭ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺤﻜﻢ ﺑﻤﺎ ﺃﻧﺰﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﺄﻭﻟﺌﻚ ﻫﻢ ﺍﻟﻈﺎﻟﻤﻮﻥ
“Barang siapa yg tidak berhukum dengan
hukum Allah maka mereka termasuk orang-
orang yg dzolim”
(Al Maidah 45)
٣ . ﻭ ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺤﻜﻢ ﺑﻤﺎ ﺃﻧﺰﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﺄﻭﻟﺌﻚ ﻫﻢ ﺍﻟﻔﺎﺳﻘﻮﻥ
“Barang siapa yg tidak berhukum dgn hukum
Allah maka mereka termasuk orang-orang yg
fasik” (Al Maidah 47)
1. Disifati dgn kafir pada tiga keadaan:
a. Bila menyakini bolehnya berhukum
dengan    selain hukum Allah.
b. Bila dia menyakini bahwa hukum mahluk
sederajat dengan hukum Allah.
c. Bila dia meyakini hukum mahluk lebih baik
dari hukum Allah.
2. Disifati dengan dzolim
Apabila dia menyakini hukum Allah adalah yg
terbaik, paling bermanfaat untuk hamba-
hamba Nya dan wajib menerapkan hukum
Allah, namun karena kebenciannya terhadap
terdakwa maka dia tidak menerapkan hukum
Allah pada terdakwa,dia menerapkan
hukumnya sendiri.
3. Disifati dengan kefasikan
Apabila dia berhukum dengan hukum mahluk
karena mengikuti hawa nafsunya, walaupun
batinnya menyakini hukum Allah adalah yg
benar dan wajib berhukum dengannya.
(Disadur dari kitab Al Qoulul Mufiid karya Asy
Syaikh Al Utsaimin Rohimahullah ta’ala)
Wallah a`lam bishawab

HUKUM
HALAL
HARAM
WAJIB
SUNNAH
MAKRUH
...
JELAS DALAM ISLAM
BERHUKUM DENGAN ~Ulasan HUKUM ALLAH Sudut Berbeda SWT AKAN MENGHADIRKAN
KEADILAN DAN KEMULIAAN BAGI
ORANG BERIMAN
ORANG BERTAQWA
TAPI SELAIN  HUKUMNYA
TIDAK ADIL
MERUGIKAN
DUNIA DAN AKHIRAT
MENGAMBIL HUKUM
SELAIN ALQURAN
BISA
KAFIR
ZHALIM
FASIQ
~Ulasan BERTAUBATLAH ! Sudut Berbeda
Wassalam
Anak bangsa
cinta tanah air
😎SEMOGA BERMANFAAT. AAMIIN.💞💞🇮🇩


Salam hangat buat sufimania yang telah membaca ~Ulasan HUKUM ALLAH Sudut Berbeda

Semoga sajian ini dapat menjadikan nilai manfaat bagi kita semua. Dan dari ulasan ~Ulasan HUKUM ALLAH Sudut Berbeda, bisa menberikan sedikit gambaran dan pencerahan buat kita semua, Jika bicara mengenai Dunia Sufi memang tidak akan pernah ada habisnya karena semakin kita mencapai puncak kenikmatan dalam mengarungi samudra sufi makan akan semakin haus pula kita untuk meguk ilmu rahmat-Nya.Dan jika ada sesuatu yang krang berkenan atau kritik tentang ~Ulasan HUKUM ALLAH Sudut Berbeda silahkan untuk meninggal komentar dibawah buat bahan masukan kita nanti.bawah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "~Ulasan HUKUM ALLAH Sudut Berbeda"

Post a Comment