~Seputar Hukum Berpindah Pindah Madzhab Dan Memilih Pendapat yang Ringan Saja Temukan Kajiannya

~Seputar Hukum Berpindah Pindah Madzhab Dan Memilih Pendapat yang Ringan Saja Temukan Kajiannya - Sahabat sufi dimanapu berada semoga sajian Dunia Sufi, Dapat sedikit memberikan inspirasi betapa pentingnya untuk memperdalam ilmu Agama baik itu Tauhid maupun syariat sebagai bekal pondasi untuk mencapai tinggat ketaqwaan dan derajat yang tinggi.Sehinga semoga melalui ulasan ~Seputar Hukum Berpindah Pindah Madzhab Dan Memilih Pendapat yang Ringan Saja Temukan Kajiannya, Kita dapat memmetik pelajaran yang terkandung didalamnya dan mampu mengamalkanya.Dengan ~Seputar Hukum Berpindah Pindah Madzhab Dan Memilih Pendapat yang Ringan Saja Temukan Kajiannya kita bisa ambil yang baiknya saja

Sajian blog sufi judul:

~Seputar Hukum Berpindah Pindah Madzhab Dan Memilih Pendapat yang Ringan Saja Temukan Kajiannya

Ulasan blog sufi terkait:


~Seputar Hukum Berpindah Pindah Madzhab Dan Memilih Pendapat yang Ringan Saja Temukan Kajiannya

~Seputar  Hukum Berpindah Pindah Madzhab Dan Memilih Pendapat yang Ringan Saja Temukan Kajiannya
Sebenarnya Bagaimanakah hukum berpindah-pindah dalam mengikuti pendapat madzhab, semisal penganut madzhab Syafi’i memilih atau mengikuti qaul yang ringan dari qaul atau pendapat selain dari madzhab Imam Syafi’i atau sebaliknya?

Dalam menjawab seperti ini para Ulama melalui kitab kuningnya memerinci berdasarkan alasannya yaitu:
1 Fasiq, apabila untuk mencari kemudahan-kemudahan hukum saja. Keterangan kitab Fathu al-Mu’in halaman 138

(فَائِدَةٌ) إِذَا تَمَسَّكَ اْلعَامِيْ ِبمَذْهَبٍ لَزِمَهُ مُوَافَقَـتُهُ وَإِلاَّ لَزِمَهُ التَمَذْهُبَ بِمَذْهَبٍ مَعَيَّنٍ مِنَ اْلأَرْبَعَةِ لاَ غَيْرِهَا ثُمَّ لَهُ وَإِنْ عَمِلَ بِاْلأَوَّلِ َاْلإِنْتِقاَلَ إِلىَ غَيْرِهِ باِلْكُلِّيَةِ أَوْ فِي الْمَسَائِلِ بِشَرْطٍ أَنْ لاَ يَتَتَبَّعَ الرَّخَصَ بِأَنْ يَأْخُذَ مِنْ كُلِّ مَذْهَبٍ بِاْلأَسْهَلِ مِنْهُ فَيَفْسُقُ بِهِ عَلَى اْلأَوْجَهِ

(Faidah) jika orang awam berpegang teguh pada suatu madzhab maka wajib mengikutinya, jika tidak atau berpindah madzhab maka wajib mengikuti madzhab yang jelas dari salah satu madzhab empat (madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) tidak kepada madzhab yang lainnya, jika orang awam yang sudah mengikuti madzhab yang awal menginginkan berpindah ke madzhab yang lain (hukumnya boleh) dengan syarat harus mengikuti pendapat madzhab tersebut satu rumpun atau satu qodhiyah secara utuh(sau Paket), atau hanya ikut dalam beberapa jenis masalah saja dengan syarat tidak mengambil atau memilih pendapat yang ringan dari setiap madzhab yang lebih mudah, jika begitu (hanya memilih yang ringan-ringan saja) maka termasuk perbuatan fasik (menurut pendapat yang terpecaya).

2 Boleh secara mutlak, dalam artian berpindah madzhab untuk suatu kebutuhan tertentu atau berpindah-pindah madzhab hanya untuk mencari suatu kemudahan saja, asalkan tidak melakukan talfiq. Talfiq adalah menghimpun atau bertaqlid dengan dua imam madzhab atau lebih dalam satu perbuatan yang memiliki rukun, bagian-bagian yang terkait satu dengan lainnya yang memiliki hukum yang khusus, kemudian mengikuti satu dari pendapat yang ada. Hal ini diterangkan dalam kitab I’anah al-Thalibin juz 4 halaman 217

( قَوْلُهُ ثُمَّ لَهُ ) أَيْ ثُمَّ يَجُوْزُ لَهُ اِلَخْ قَالَ اِبْنُ الْجَمَالِ ( إِعْلَمْ ) أَنَّ اْلأَصَحَّ مِنْ كَلاَمِ الْمُتَأَخِّرِيْنَ كَالشَّيْخِ اِبْنِ حَجَرٍ وَغَيْرِهِ أَنَّهُ يَجُوْزُ َاْلاِنْتِقَالُ مِنْ مَذْهَبٍ إِلىَ مَذْهَبٍ مِنَ اْلمَذَاهِبِ اَلْمُدَوِّنَةِ وَلَوْ بِمُجَرِّدِ التَّشَهِّى سَوَاءٌ اِنْتِقَلَ دَوَاماً أَوْ فِيْ بَعْضِ الْحَادِثَةِ وَإِنْ أَفْتىَ أَوْ حَكَمَ وَعَمِلَ بِخِلاَفِهِ ماَ لَمْ يَلْزَمْ مِنْهُ التَّلْفِيْقُ اهـ (اعانة الطالبين ج 4 ص 217)

Ibnu Jamal berkata “ketahuilah sesungguhnya qaul yang lebih sahih menurut pendapat ulama’ periode akhir seperti Syekh Ibnu Hajar dan yang lainnya, beliau berpendapat “sesungguhnya boleh berpindah dari madzhab satu ke madzhab yang lainnya walaupun dengan keinginan untuk mencoba, baik itu berpindah selamanya atau berpindah dalam keadaan tertentu, lalu apabila menfatwakan atau memberikan hukum dan mengamalkan dengan sebaliknya maka  hukumnya boleh selama tidak talfiq,

Wallahu a'lam


Salam hangat buat sufimania yang telah membaca ~Seputar Hukum Berpindah Pindah Madzhab Dan Memilih Pendapat yang Ringan Saja Temukan Kajiannya

Semoga sajian ini dapat menjadikan nilai manfaat bagi kita semua. Dan dari ulasan ~Seputar Hukum Berpindah Pindah Madzhab Dan Memilih Pendapat yang Ringan Saja Temukan Kajiannya, bisa menberikan sedikit gambaran dan pencerahan buat kita semua, Jika bicara mengenai Dunia Sufi memang tidak akan pernah ada habisnya karena semakin kita mencapai puncak kenikmatan dalam mengarungi samudra sufi makan akan semakin haus pula kita untuk meguk ilmu rahmat-Nya.Dan jika ada sesuatu yang krang berkenan atau kritik tentang ~Seputar Hukum Berpindah Pindah Madzhab Dan Memilih Pendapat yang Ringan Saja Temukan Kajiannya silahkan untuk meninggal komentar dibawah buat bahan masukan kita nanti.bawah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "~Seputar Hukum Berpindah Pindah Madzhab Dan Memilih Pendapat yang Ringan Saja Temukan Kajiannya"

Post a Comment