~Seputar Hukum Buka Warung Dan Menjual Makanan Siang hari Bulan Ramadhan Temukan Kajiannya

~Seputar Hukum Buka Warung Dan Menjual Makanan Siang hari Bulan Ramadhan Temukan Kajiannya - Sahabat sufi dimanapu berada semoga sajian Dunia Sufi, Dapat sedikit memberikan inspirasi betapa pentingnya untuk memperdalam ilmu Agama baik itu Tauhid maupun syariat sebagai bekal pondasi untuk mencapai tinggat ketaqwaan dan derajat yang tinggi.Sehinga semoga melalui ulasan ~Seputar Hukum Buka Warung Dan Menjual Makanan Siang hari Bulan Ramadhan Temukan Kajiannya, Kita dapat memmetik pelajaran yang terkandung didalamnya dan mampu mengamalkanya.Dengan ~Seputar Hukum Buka Warung Dan Menjual Makanan Siang hari Bulan Ramadhan Temukan Kajiannya kita bisa ambil yang baiknya saja

Sajian blog sufi judul:

~Seputar Hukum Buka Warung Dan Menjual Makanan Siang hari Bulan Ramadhan Temukan Kajiannya

Ulasan blog sufi terkait:


~Seputar Hukum Buka Warung Dan Menjual Makanan Siang hari Bulan Ramadhan Temukan Kajiannya

~Seputar  Hukum Buka Warung Dan Menjual Makanan Siang hari Bulan Ramadhan Temukan Kajiannya
Walaupun bulan puasa, ketika kita jalan-jalan di pasar atau mall masih aja ada penjual makanan disiang harai dan kadang pembelinya juga banyak, sebenarnya tinjauan fiqh untuk masalah seperti ini bagaimana? Jelas kalau menjual saja hukumnya boleh boleh saja, namun jika terdapat dugaan kuat bahwa pembeli tersebut akan memakan disiang hari pada bulan puasa itu maka Hukumnya dalah Haram. Keterangan dari kitab :

( وقوله من كل تصرف يفضي إلى معصية ) بيان لنحو وذلك كبيع الدابة لمن يكلفها فوق طاقتها والأمة على من يتخذها لغناء محرم والخشب على من يتخذه آلة لهو وكإطعام مسلم مكلف كافرا مكلفا في نهار رمضان وكذا بيعه طعاما علم أو ظن أنه يأكله نهارا

(Keterangan "dari setiap tindakan yang berakibat maksiat") seperti menjual Hewan tunggangan pada orang yang akan membebaninya diluar batas kemampuannya, menjual Budak wanita untuk menyanyi yang diharamkan, menjual kayu pada orang yang akan memakainya untuk alat malaahi, dan seperti orang muslim dewasa yang memberi makanan pada orang kafir dewasa disiang hari ramadhan, begitu juga menjual makanan bila yakin atau menduga kuat ia akan memakannya disiang hari ramadhan.
[ I’aanah at-Thaalibiin III/24 ].

ومن النحو بيع الأمرد لمن عرف بالفجور والجارية لمن يتخذها للغناء المحرم والخشب لمن يتخذه آلة لهو وإطعام مسلم مكلف كافرا مكلفا في نهار رمضان وكذا بيعه طعاما علم أو ظن أنه يأكله نهارا .

Sebagian contoh jual beli yang diharamkan adalah menjual amraad (pemuda tampan) pada orang yang diketahui kemesumannya, menjual sahaya wanita untuk menyanyi yang diharamkan, menjual kayu pada orang yang akan memakainya untuk alat malaahi, dan seperti orang muslim dewasa yang memberi makanan pada orang kafir dewasa disiang hari ramadhan, begitu juga menjual makanan bila yakin atau menduga kuat ia akan memakannya disiang hari ramadhan. 
[ Hasyiyah al-Bujairami II/224 ].

Wallahu a'lam Bisshawab

Jama'aha: Hamim Mustofa Nerashuke Azzabarjudy Assananiy Blitar


Salam hangat buat sufimania yang telah membaca ~Seputar Hukum Buka Warung Dan Menjual Makanan Siang hari Bulan Ramadhan Temukan Kajiannya

Semoga sajian ini dapat menjadikan nilai manfaat bagi kita semua. Dan dari ulasan ~Seputar Hukum Buka Warung Dan Menjual Makanan Siang hari Bulan Ramadhan Temukan Kajiannya, bisa menberikan sedikit gambaran dan pencerahan buat kita semua, Jika bicara mengenai Dunia Sufi memang tidak akan pernah ada habisnya karena semakin kita mencapai puncak kenikmatan dalam mengarungi samudra sufi makan akan semakin haus pula kita untuk meguk ilmu rahmat-Nya.Dan jika ada sesuatu yang krang berkenan atau kritik tentang ~Seputar Hukum Buka Warung Dan Menjual Makanan Siang hari Bulan Ramadhan Temukan Kajiannya silahkan untuk meninggal komentar dibawah buat bahan masukan kita nanti.bawah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "~Seputar Hukum Buka Warung Dan Menjual Makanan Siang hari Bulan Ramadhan Temukan Kajiannya"

Post a Comment