Status Tidak Shahih Hadits Yang Melarang Bacaan Qur'an Langgam Jawa - Sahabat sufi dimanapu berada semoga sajian
Dunia Sufi, Dapat sedikit memberikan inspirasi betapa pentingnya untuk memperdalam ilmu Agama baik itu Tauhid maupun syariat sebagai bekal pondasi untuk mencapai tinggat ketaqwaan dan derajat yang tinggi.Sehinga semoga melalui ulasan Status Tidak Shahih Hadits Yang Melarang Bacaan Qur'an Langgam Jawa, Kita dapat memmetik pelajaran yang terkandung didalamnya dan mampu mengamalkanya.Dengan Status Tidak Shahih Hadits Yang Melarang Bacaan Qur'an Langgam Jawa kita bisa ambil yang baiknya saja
Sajian blog sufi judul:
Ulasan blog sufi terkait:
Status Tidak Shahih Hadits Yang Melarang Bacaan Qur'an Langgam Jawa
Padahal bacaan Al-Qur'an dengan langgam Nusantara termasuk langgam jawa sudah sering kali kita dengar, namun kenapa kemarin baru dipermasalahkan? tentu jika kita raba pokok permasalahannya karena dibaca dalam istana negara, yang tentunya ormas dan media-media anti pemerintah dengan semangat langsung menggempur dan menyatakan pembacaan al-Qur'an dengan langgam jawa tersebut sebagai puncak kesalahan. Tak tanggung-tanggung tuduhan yang paling extrim pun dikeluarkan tanpa ampun, seperti: Deislamisasi, Liberalisasi, penghinaan Al-Qu'an dan tuduhan tuduhan keji lain. padahal hukumnya sudah saya jelaskan sebelumnya ~Seputar Hukum Sunnah Baca AlQuran Dengan Langgam Jawa Dan Dilagukan Yang Indah Temukan Kajiannya. Namun hampir semua alasan media media yang kontra karena berdasarkan sebuah hadits yaitu:
فقد روى الترمذي أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «اقرءوا القرآن بلحون العرب وأصواتها، وإياكم ولحون أهل الكتاب والفسق، فإنه سيجيء بعدي أقوام يرجعون بالقرآن ترجيع الغناء والنوح لا يجاوز حناجرهم، مفتونة قلوبهم وقلوب الذين يعجبهم شأنهم».
Bacalah Al Quran dengan lagu dan suara orang arab. Jauhilah lagu/irama Ahli Kitab dan orang orang fasiq. Nanti akan ada orang datang setelahku membaca Al Quran seperti menyanyi dan melenguh, tidak melampau tenggorokan mereka. Hati mereka tertimpa fitnah, juga hati orang yang mengaguminya. (HR. Tarmidzi)
Yang perlu kita kritisi, sebenarnya bagaimana status Hadits tersebut menurut para Ulama?
Imam ath-Thabrani berkata, “Tidaklah hadits ini diriwayatkan dari Hudzaifah kecuali dengan sanad ini. Baqiyyah menyendiri dengan hadits ini.”-dalam riwayat al-Hakim at-Tirmidzi di kitab Nawadir al-Ushul menyebutkan bahwa Hadits ini sangat lemah karena: Abu Muhammad yang meriwayatkan dari Hudzaifah adalah seorang perawi majhul … Hushain bin Malik al-Fazari juga majhul … Baqiyyah bin al-Walid banyak melakukan tadlis dari perawi-perawi lemah dan majhul – juga dikenal pula sebagai pelaku tadlis taswiyah– sementara gurunya, Hushain bin Malik al-Fazari termasuk di antara perawi-perawi yang majhul …
Imam adz-Dzahabi –rahimahullah– berkata mengenai hadits ini di kitab Mizan al-I’tidal:
حصين بن مالك الفزاري عن رجل، عن حذيفة: (اقرءوا القرآن بلحون العرب وأصواتها (تفرد عنه بقية، ليس بمعتمد. والخبر منكر
Hushain bin Malik al-Fazari dari seseorang dari Hudzaifah, “Bacalah al-Quran dengan logat dan suara Arab.” Baqiyyah menyendiri darinya, tidak bisa dijadikan pegangan, dan kabar ini mungkar.
Dalam keterangan lain juga disebutkan bahwa Di dalam teks arabnya disebutkan fa-qad rawa al-tirmidzi anna rasulullah shallahu ‘alaihi wa-sallam (Sungguh Imam al-Tirmidzi telah meriwayatkan dari Nabi Saw). Ungkapan ini merupakan kebohongan terhadap Nabi Saw dan al-Tirmidzi. Dalam redaksi lain, ada yang mengirimkan dengan redaksi, hadis riwayat Malik dan Nasa’i. Ini pun kebohongan atas dua imam tersebut. Di dalam tradisi ahli hadits, perilaku menisbatkan suatu hadis kepada ulama yang tsiqah (kredibel) adalah salah satu pemalsuan terhadap terhadap Nabi Saw. Pelakunya disebut sebagai kadzdzab (pembohong) dan wudhdha’ (pemalsu). Ini sebagaimana dapat ditemukan dari penjelasan Imam al-Dzahabi dalam Mizan al-I’tidal ketika mengomentari para pemalsu hadits.)
Sumber hadis itu tidak pernah ditemui di dalam kitab Sunan al-Tirmidzi, Muwaththa’ Malik dan Sunan al-Nasa’i, kecuali jika terjadi kesalahan dalam penerbitan. Mungkin beberapa pendakwah masa lalu pernah ditanya mengenai sumber hadits ini, lalu supaya terkesan sebagai “ahli hadits” atau “orang alim” maka lidahnya langsung menjawab “ini hadits riwayat Tarmidzi”. Sikap tersebut, sejak zaman dahulu memang menjadi salah satu penyebab pemalsuan hadits di kalangan para pendakwah, karena ingin terlihat meyakinkan dan menarik.
Lalu, dimanakah hadits ini dapat ditemukan?
Hadits ini dapat ditemukan dalam riwayat Imam al-Thabrani dalam al-Mu’jam al-Awsath (no. 7223) dan Imam al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman (no. 2649). Imam al-Thabrani meriwayatkan dari Muhammad bin Jaban dari Muhammad bin Mihran dari Baqiyyah bin al-Walid dari Hushain bin Muhammad al-Fazari dari Abu Muhammad (?) dari Hudzaifah. Adapun Imam al-Baihaqi meriwayatkan dari Husain bin Fadhl dari Abdullah bin Ja’far dari Ya’qub bin Sufyan dari Baqiyyah bin al-Walid dengan jalur yang sama.
Permasalahan dalam periwayatan ini terdapat minimal pada dua rawi, pertama Baqiyyah bin al-Walid yang dikenal sebagai periwayat yang lemah. Ini ditambah dengan sikapnya yang suka memanipulasi sanad, sehingga disebut sebagai mudallis. Hadis mudallis dicurigai ada keterputusan geneologi periwayatan hadis. Oleh karena itu, Imam Ibn ‘Adi memasukkan Baqiyyah bin al-Walid ke dalam daftar perawi yang lemah di dalam kitab al-Kamil fi al-Dhu’afa. Begitu juga, Imam al-Dzahabi menilai Baqiyyah juga tidak dikuatkan oleh periwayatn lain, sehingga hadisnya tergolong munkar.
Kedua, rawi yang bernama Abu Muhammad. Ia tidak dikenal sama sekali di kalangan ahli hadis. Apabila seorang rawi tidak dikenal maka ulama hadis biasa menyebutnya dengan majhul. Oleh karena itu, Imam Ibn al-Jauzi menilai hadis ini sangat lemah di dalam kitab al-‘Ilal al-Mutanahiyah. Penjelasan ini diperkuat oleh Imam al-Haitsami dalam Majma’ al-Zawa’id. Barangkali kepalsuan riwayat ini bersumber dari Abu Muhammad si majhul.
keterangan lain Hadist Ini Dikutip Dari kitab Mu'jamul Awsath thabrani dan hadist juga ada dalam Kitab syu'abul iman imam baihaqi
Di dalam Kitab Mizanul I'tidal Juz 1 Hal 553 Imam Az zahabi Berpendapat Bahwa hadist Yang Diriwayatkan Melalui Husain bin Malik ini adalah Hadist Munkar Dan tidak bisa dijadikan hujjah sama sekali
Sebagai pembanding dari kalangan wahabiyah Al-Albani mendhaifkan hadis ini di dalam Sahih wa Dha’if Jami’us Shaghier, no: 2992
Wallahu a'lam
Salam hangat buat sufimania yang telah membaca Status Tidak Shahih Hadits Yang Melarang Bacaan Qur'an Langgam Jawa
Semoga sajian ini dapat menjadikan nilai manfaat bagi kita semua. Dan dari ulasan Status Tidak Shahih Hadits Yang Melarang Bacaan Qur'an Langgam Jawa, bisa menberikan sedikit gambaran dan pencerahan buat kita semua, Jika bicara mengenai Dunia Sufi memang tidak akan pernah ada habisnya karena semakin kita mencapai puncak kenikmatan dalam mengarungi samudra sufi makan akan semakin haus pula kita untuk meguk ilmu rahmat-Nya.Dan jika ada sesuatu yang krang berkenan atau kritik tentang Status Tidak Shahih Hadits Yang Melarang Bacaan Qur'an Langgam Jawa silahkan untuk meninggal komentar dibawah buat bahan masukan kita nanti.bawah.
0 Response to "Status Tidak Shahih Hadits Yang Melarang Bacaan Qur'an Langgam Jawa"
Post a Comment