Sajian blog sufi judul:
~Seputar Hukum Memotong Jenggot yang Melebihi Genggaman Menurut Ulama Empat Madzhab Temukan Kajiannya
~Seputar Hukum Memotong Jenggot yang Melebihi Genggaman Menurut Ulama Empat Madzhab Temukan Kajiannya
kitab-kuning-klasik.blogspot.com - Para Ulama empat madzhab banyak yang berpendapat bahwa boleh hukumnya mencukur jenggot yang melebihi genggaman tangan,
1. Imam Abu Hanifah
2. Imam Malik
3. Imam Syafi’i
4. Imam Ahmad
Para ulama telah sepakat bahwa hukum memelihara jenggot adalah sunnah bukan wajib
Pada hakikatnya Allah Azza wa Jalla tidak akan mewajibkan memelihara janggut karena tidak semua pria dianugerahiNya tumbuh janggut yang lebat melebar.
Jadi orang yang tidak berjenggot lebat dan melebar tidaklah dikatakan menyelisihi Rasulullah
Imam Ghozali berkata :
Begitupula para ulama telah sepakat bahwa hukum mengunduli jenggot adalah makruh. Alasan keindahan (tampak janggal kalau dibiarkan) atau alasan kesehatan seperti akan dioperasi di dekat dagunya maka menggundulkan janggut tidak terlarang untuk dilakukan.
wallahu a'lam
1. Imam Abu Hanifah
قال محمد بن الحسن -صاحب أبي حنيفة- رحمهما الله: أخبرنا أبو حنيفة عن الهيثم عن ابن عمر رضي الله عنهما: أنه كان يقبض على لحيته ثم يقص ما تحت القبضة. قال محمد: وبه نأخذ, وهو قول أبي حنيفة. (الآثار 900، العناية شرح الهداية 3/308)ـ
Muhammad ibnul Hasan mengatakan: Imam Abu Hanifah mengabarkan kepada kami, dari al-Haitsam, dari Ibnu Umar r.a.: Sesungguhnya dia (Ibnu Umar) dulu memegang jenggotnya, lalu memangkas yang di bawah genggamannya. Muhammad (ibnul Hasan) mengatakan: Dengannya kami berpendapat, dan inilah pendapatnya (Imam) Abu Hanifah. (al-Atsar 900, al-Inayah Syarhul Hidayah 3/308)2. Imam Malik
قيل لمالك: فإذا طالت جدا فإن من اللحى ما تطول؟! قال: أرى أن يؤخذ منها وتقصَر… وروى عبيد الله بن عمر عن نافع أن بن عمر كان إذا قصر من لحيته في حج أو عمرة يقبض عليها ويأخذ من طرفها ما خرج من القبضة (الاستذكار 27/65)ـ
Imam Malik pernah ditanya: “Bagaimana jika jenggot itu panjang sekali, karena ada jenggot yang bisa panjang (sekali)?!” Imam Malik menjawab: “Aku berpendapat untuk diambil dan dipendekkan sebagiannya… dan Imam malik meriwayatkan dari Ubaidulloh bin Umar, dari Nafi’: bahwa sesungguhnya Ibnu Umar dahulu jika memendekkan jenggotnya saat haji atau umroh, ia memegang jenggotnya, dan memotong yang keluar dari genggamannya. (Alistidzkar 27/65)قال أبو عمر: قد صح عن بن عمر ما ذكرناه عنه في الأخذ من اللحية وهو الذي روى عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه أمر بإحفاء الشوارب وإعفاء اللحى وهو أعلم بما روى (الاستذكار 27/66)ـ
Abu Umar (Ibnu Abdil Barr) mengatakan: Telah (datang dengan sanad yang) shohih dari Ibnu Umar tentang (bolehnya) mengambil sebagian dari jenggot, dan dia juga yang meriwayatkan dari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bahwa beliau memerintah untuk menyukur tipis kumis dan memanjangkan jenggot, dan (tentunya) dia lebih tahu dengan apa yang diriwayatkannya. (Alistidzkar 27/66)3. Imam Syafi’i
قال المزني: ما رأيت أحسن وجها من الشافعي رحمه الله, وكان ربما قبض على لحيته فلا يفضل عن قبضته. (سير أعلام النبلاء 10/11)ـ
Al-Muzani mengatakan: Aku tidak melihat ada orang yang lebih tampan wajahnya dari Imam Syafi’i –rohimahulloh-, dan terkadang ia mengenggam jenggotnya, lalu ia tidak menambah lebih dari genggamannya. (Siyaru A’lamin Nubala’ 10/11)4. Imam Ahmad
عن إسحاق بن هانئ قال: سألت أحمد عن الرجل يأخذ من عارضيه؟ قال: يأخذ من اللحية ما فضل عن القبضة. قلت: فحديث النبي صلى الله عليه وسلم “أحفوا الشوارب وأعفوا اللحى”؟ قال: يأخذ من طولها, ومن تحت حلقه. ورأيت أبا عبد الله يأخذ من طولها ومن تحت حلقه. (كتاب الترجل من كتاب الجامع 113-114)ـ
Ishaq bin Hani’ mengatakan: Aku telah bertanya kepada (Imam) Ahmad, tentang orang yang mengambil sebagian dari sisi jenggotnya? Beliau menjawab: “Boleh baginya mengambil sebagian dari jenggotnya, apa yang melebihi genggamannya”. Aku bertanya lagi: Lalu bagaimana dengan hadits Nabi -shollallohu alaihi wasallam- yang berbunyi: “Potong tipislah kumis, dan biarkan jenggot apa adanya!”. Beliau menjawab: “Boleh baginya mengambil dari panjangnya dan dari bawah langit-langit mulutnya”. (Ishaq mengatakan:) Dan aku telah melihat (sendiri) Abu Abdillah (yakni Imam Ahmad) mengambil jenggotnya dari sisi panjangnya dan dari bawah langit-langit mulutnya. (Kitabut Tarojjul dari Kitabul Jami’ 113-114)Para ulama telah sepakat bahwa hukum memelihara jenggot adalah sunnah bukan wajib
Pada hakikatnya Allah Azza wa Jalla tidak akan mewajibkan memelihara janggut karena tidak semua pria dianugerahiNya tumbuh janggut yang lebat melebar.
Jadi orang yang tidak berjenggot lebat dan melebar tidaklah dikatakan menyelisihi Rasulullah
Imam Ghozali berkata :
وقال شريح القاضي : وَدِدْتُ أَنَّ لِي لَحْيَةً وَلَوْ بَعَشْرَةِ آلاَفٍ
“Syuraih Al-Qoodhli berkata : “Aku berharap kalau aku memiliki jenggot, meskipun harus membayar 10 ribu dinar/dirham” (Ihyaa ‘Uluum ad-Diin 2/257)قال أصحاب الأحنف بن قيس وددنا أن نشتري للأحنف لحية ولو بعشرين ألفًا
“Para sahabat Al-Ahnaf bin Qois berkata, “Kami berangan-angan untuk membelikan jenggot buat Al-Ahnaf meskipun harus membayar 20 ribu dinar/dirham” (Ihyaa ‘Uluum ad-Diin 2/257)Begitupula para ulama telah sepakat bahwa hukum mengunduli jenggot adalah makruh. Alasan keindahan (tampak janggal kalau dibiarkan) atau alasan kesehatan seperti akan dioperasi di dekat dagunya maka menggundulkan janggut tidak terlarang untuk dilakukan.
wallahu a'lam
Salam hangat buat sufimania yang telah membaca ~Seputar Hukum Memotong Jenggot yang Melebihi Genggaman Menurut Ulama Empat Madzhab Temukan Kajiannya
Semoga sajian ini dapat menjadikan nilai manfaat bagi kita semua. Dan dari ulasan ~Seputar Hukum Memotong Jenggot yang Melebihi Genggaman Menurut Ulama Empat Madzhab Temukan Kajiannya, bisa menberikan sedikit gambaran dan pencerahan buat kita semua, Jika bicara mengenai Dunia Sufi memang tidak akan pernah ada habisnya karena semakin kita mencapai puncak kenikmatan dalam mengarungi samudra sufi makan akan semakin haus pula kita untuk meguk ilmu rahmat-Nya.Dan jika ada sesuatu yang krang berkenan atau kritik tentang ~Seputar Hukum Memotong Jenggot yang Melebihi Genggaman Menurut Ulama Empat Madzhab Temukan Kajiannya silahkan untuk meninggal komentar dibawah buat bahan masukan kita nanti.bawah.
0 Response to "~Seputar Hukum Memotong Jenggot yang Melebihi Genggaman Menurut Ulama Empat Madzhab Temukan Kajiannya"
Post a Comment