Hukum Onani (Onanisme)

Hukum Onani (Onanisme) - Sahabat sufi dimanapu berada semoga sajian Dunia Sufi, Dapat sedikit memberikan inspirasi betapa pentingnya untuk memperdalam ilmu Agama baik itu Tauhid maupun syariat sebagai bekal pondasi untuk mencapai tinggat ketaqwaan dan derajat yang tinggi.Sehinga semoga melalui ulasan Hukum Onani (Onanisme), Kita dapat memmetik pelajaran yang terkandung didalamnya dan mampu mengamalkanya.Dengan Hukum Onani (Onanisme) kita bisa ambil yang baiknya saja

Sajian blog sufi judul:

Hukum Onani (Onanisme)

Ulasan blog sufi terkait:


Hukum Onani (Onanisme)

Ceritasufi - Pertanyaan Via SMS Center Islam Balikpapan berasal dari +62899557xxxxx : Apakah onani di Bulan Ramadhan kena kafarat tdk ? Bila ya, apa kafaratnya ?

Jawab :

Sdr/i yang dimuliakan Allah swt. Onani untuk melampiaskan nafsu birahi adalah haram, berdosa. Apalagi dilakukan di bulan Ramadhan, dosanya lebih besar dan membatalkan puasa.


Puasanya wajib di qadha. NAmun tidak ada kafarat, berbeda dengan halnya jima' (bersetubuh). Akan tetapi pelaku onani harus diberi teguran dan peringantan keras.

Source: www.madinatuliman.com




Salam hangat buat sufimania yang telah membaca Hukum Onani (Onanisme)

Semoga sajian ini dapat menjadikan nilai manfaat bagi kita semua. Dan dari ulasan Hukum Onani (Onanisme), bisa menberikan sedikit gambaran dan pencerahan buat kita semua, Jika bicara mengenai Dunia Sufi memang tidak akan pernah ada habisnya karena semakin kita mencapai puncak kenikmatan dalam mengarungi samudra sufi makan akan semakin haus pula kita untuk meguk ilmu rahmat-Nya.Dan jika ada sesuatu yang krang berkenan atau kritik tentang Hukum Onani (Onanisme) silahkan untuk meninggal komentar dibawah buat bahan masukan kita nanti.bawah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Onani (Onanisme)"

Post a Comment