Hukum Puasa Mutih

Hukum Puasa Mutih - Sahabat sufi dimanapu berada semoga sajian Dunia Sufi, Dapat sedikit memberikan inspirasi betapa pentingnya untuk memperdalam ilmu Agama baik itu Tauhid maupun syariat sebagai bekal pondasi untuk mencapai tinggat ketaqwaan dan derajat yang tinggi.Sehinga semoga melalui ulasan Hukum Puasa Mutih, Kita dapat memmetik pelajaran yang terkandung didalamnya dan mampu mengamalkanya.Dengan Hukum Puasa Mutih kita bisa ambil yang baiknya saja

Sajian blog sufi judul:

Hukum Puasa Mutih

Ulasan blog sufi terkait:


Hukum Puasa Mutih

Ceritasufi : Pertanyaan via SMS Center Islam Balikpapan berasal dari +62899557xxxx:
Bagaimana ada keterangan Islam ngenai soal puasa mutih ? Terima kasih.

Jawab:

Ada pun mengenai puasa mutih, sebenarnya hanyalah semata-mata sebuah istilah di Jawa, setidaknya dikenal dua jenis puasa mutih :

Pertama
puasa  sunnah mutlak, yaitu menahan diri dari makan dan minum serta hal-hal yang membatalakn puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. Namun ketika berbuka piasa tidak makan daging (alias vegetarian), sebagian mengatakanhany makan nasi putih dan air putih saja.

Kedua
puasa mutih yang sifatnya wishal, yaitu puasa yang bersambung. Puasanya yang dilakukan dua hari berturut-turut tanpa makan dan minum atau lebih dari dua hari.

Kesimpulan:

Untuk yang pertama, hukumnya tidak apa-apa, sebab pelaksanaannya sama halnya seperti p[uasa sunnah mutlak, niatnya pun dilakukan niat puasa mutlaq. Imam Zakaria Al Anshori di dalam Kitab Asnal Mathalib fiy Syarhi Raudl ath-Thulab mengatakan :

"Dan sudah mencukupi niat mutlak (umum) di dalam melaksanakan puasa sunnah mutlaq (puasa yang tidak terikat puasa wajib dan puasa sunnah, penj) sebagaimana niat di dalam shalat sunnah mutlaq. Meskipun niatnya sebelum tergelincir matahari, namun bukan setelah tergelincir matahari. 

Karena Rasulullah Shallahu 'alayhi wa Salla pernah berkata kepada Aisyah 
"Apa ada sarapan pagi?"
Aisyah menjawab: "Tidak ada."
Nabi berkata: "Kalau begitu saya puasa."

Aisyah menyebutkan: Suatu hari yang lain Nabi bertanya pada saya: 
"Apa ada sarapan pagi?
Saya menjawab: "Ada." 
Nabi berkata : "Kalau begitu sata tidak puasa, meski saya perkirakan berpuasa." 
(Ath Thabaraniy meriwayatkannya dan sanadnya shahih)


Namun untuk yang kedua (sifatnya wishal) maka itu dilarang. Nabi Shallahu 'alaihi Wasallam pernah bersabda:

أَنْ يُوَاصِلَ، فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ» ، قَالُوا: فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: «إِنِّي لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي أَبِيتُ لِي مُطْعِمٌ يُطْعِمُنِي، وَسَاقٍ يَسْقِينِ

“Dari Sa’id radliyallahu ‘anh, bahwa ia mendengar Nabi Shallallahu bersabda : “Janganlah kalian melakukan puasa wishal, barangsiapa diantara kalian ingin melakukan wishal, maka lakukanlah hinggga waktu sahur (sehari semalam saja, penj). Para sahabat bertanya : “Apa engkau juga melakukan wishalat wahai Rasulullah ?”, Rasulullah menjawab : “Aku tidak sama dengan kalian. Disaat malam ada yang member makan dan minum kepadaku” (HR. Muslim). 

Sumber : madinatuliman.com


Salam hangat buat sufimania yang telah membaca Hukum Puasa Mutih

Semoga sajian ini dapat menjadikan nilai manfaat bagi kita semua. Dan dari ulasan Hukum Puasa Mutih, bisa menberikan sedikit gambaran dan pencerahan buat kita semua, Jika bicara mengenai Dunia Sufi memang tidak akan pernah ada habisnya karena semakin kita mencapai puncak kenikmatan dalam mengarungi samudra sufi makan akan semakin haus pula kita untuk meguk ilmu rahmat-Nya.Dan jika ada sesuatu yang krang berkenan atau kritik tentang Hukum Puasa Mutih silahkan untuk meninggal komentar dibawah buat bahan masukan kita nanti.bawah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Puasa Mutih"

Post a Comment