Tidak Boleh Hukumnya I'tikaf Pada Selain Masjid

Tidak Boleh Hukumnya I'tikaf Pada Selain Masjid - Sahabat sufi dimanapu berada semoga sajian Dunia Sufi, Dapat sedikit memberikan inspirasi betapa pentingnya untuk memperdalam ilmu Agama baik itu Tauhid maupun syariat sebagai bekal pondasi untuk mencapai tinggat ketaqwaan dan derajat yang tinggi.Sehinga semoga melalui ulasan Tidak Boleh Hukumnya I'tikaf Pada Selain Masjid, Kita dapat memmetik pelajaran yang terkandung didalamnya dan mampu mengamalkanya.Dengan Tidak Boleh Hukumnya I'tikaf Pada Selain Masjid kita bisa ambil yang baiknya saja

Sajian blog sufi judul:

Tidak Boleh Hukumnya I'tikaf Pada Selain Masjid

Ulasan blog sufi terkait:


Tidak Boleh Hukumnya I'tikaf Pada Selain Masjid

Tidak Boleh Hukumnya I'tikaf Pada Selain Masjid
Setelah penjelasan Tuntunan I'tikaf Lengkap Dalam 4 Madzhab kini mari simak kajian lebih lanjut jika I'tikaf itu dilaksanakan selain pada tempat yang dianjurkan yaitu masjid.

Dalam hal ini, ulama telah memberikan keterangan bahwa i'tikaf selain di masjid adalah tidak sah, meskipun tempat itu digunakan untuk melaksanakan shalat. Misalnya seperti mushalla/langgar/surau, pondok, kamar, gubug dan sebagainya.

Lalu bagaimana bila suatu tempat diwakafkan sebagai masjid namun belum dibangun menjadi masjid, apakah sah i'tikaf ditempat itu atau tidak?. Dalam hal ini, ulama menyatakan sah meskipun masjidnya belum dibangun, intinya ialah sahnya i'tikaf pada tempat yang telah diwakafkan sebagai masjid walau itu belum dibangun masjid.
Berikut Ibarah berdasarkan
Keputusan Hasil Bahtsul Masail Syuriyah NU Wilayah Jawa Timur

قوله فى المسجد اى الخالص المسجدية فلا يصح الإعتكاف فى غير المسجد كالمدارس والربط ومصلى العيد.
Kata pengarang (di masjid) artinya yang murni masjid , maka tidak sah I’tikaf di selain masjid, seperti di madrasah, pondok, dan tempat-tempat sholat ‘id.  (Al-bajuri, I: 305)
قوله فى المسجد، ومنه روشنه ورحبته القديمة الخ
"Kata pengarang (di masjid) yang termasuk dihukumi masjid adalah emperanya, serambinya yang bangunan dulu (bersama dengan dalamannya masjid). " (Al-mahali, 11/76)
وثانيها مسجد للإتباع رواه الشيخان فلايصح فى غيره ولوهي للصلاة.
"Yang kedua: harus masjid dengan dasar hadits Nabi yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Muslim, maka tidak sah I’tikaf diselain masjid meskipun disediakan untuk sholat. " (Fatha al-wahab, I: 128)
والأصح وإن نازع فيه الأسنوى وغيره أن قوله جعلت البقعة مسجدا من غير نية صريح فحيئد تصير به مسجدا وإن بات بلفظ مما مر لأن المسجد لايكون إلا وقفا.
"Menurut yang ashah, meskipun ditentang Imam Asnawi dan lainnya bahwa perkataan seseorang:  “saya jadikan tempat ini menjadi masjid”  dengan tanpa niat itu sharih wakaf, maka dengan demikian (tempat itu) akan menjadi masjid. Meskipun dengan lafadz-lafadz yang telah tersebut diatas, karena masjid itu pasti wakaf. (tidak ada masjid yang bukan wakaf). (Syarwani, VI: 251)

Wallahu a'lam


Salam hangat buat sufimania yang telah membaca Tidak Boleh Hukumnya I'tikaf Pada Selain Masjid

Semoga sajian ini dapat menjadikan nilai manfaat bagi kita semua. Dan dari ulasan Tidak Boleh Hukumnya I'tikaf Pada Selain Masjid, bisa menberikan sedikit gambaran dan pencerahan buat kita semua, Jika bicara mengenai Dunia Sufi memang tidak akan pernah ada habisnya karena semakin kita mencapai puncak kenikmatan dalam mengarungi samudra sufi makan akan semakin haus pula kita untuk meguk ilmu rahmat-Nya.Dan jika ada sesuatu yang krang berkenan atau kritik tentang Tidak Boleh Hukumnya I'tikaf Pada Selain Masjid silahkan untuk meninggal komentar dibawah buat bahan masukan kita nanti.bawah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tidak Boleh Hukumnya I'tikaf Pada Selain Masjid"

Post a Comment